Tata Tertib Guru & Karyawan
- 07 May 2014
- 0 Comments
- Tata Tertib
Guru sudah berada di sekolah sepuluh menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan (Pukul 06.20)
Semua guru yang mengajar jam pertama harus mengawasi tadarus di kelasnya masing-masing dan ikut berdoa mengawali pelajaran
Apabila guru tidak masuk, maka harus memberi keterangan / surat dokter kepada Kepala Sekolah dan memberi tugas untuk siswa
Guru berseragam sesuai ketentuan yang berlaku
Selama KBM guru tidak boleh meninggalkan kelas kecuali ada hal yang sangat penting
Bertanggung jawab atas pelaksanaan 7 K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan) di kelasnya masing-masing
Guru yang mengajar jam terakhir, memerintahkan siswanya untuk membersihkan kelasnya masing-masing dan ikut berdoa untuk mengakhiri KBM
Guru harus datang lima hari kerja
Guru tidak diperkenankan mengadakan transaksi jual beli dikelas
Guru tidak boleh mengakhiri KBM sebelum jam pelajaran berakhir
Guru yang beragama Islam diharuskan memakai pakaian muslim/muslimah pada hari jum’at dan Ibu Guru yang tidak memakai busana muslimah diharapkan memakai rok panjang dan memakai blus yang berlengan minimal sampai siku
Guru yang mengajar hari senin wajib mengikuti upacara dan yang tidak mengajar hari senin wajib mengikuti upacara minimal dua kali dalam sebulan
Guru harus mengisi/menandatangani daftar hadir
Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah
Guru tidak diperkenankan menukar / memajukan jam pelajaran.
SMAN 59 JAKARTA TIMUR
Jl. Bulak Timur I/10 – 11, Jakarta Timur 13470 DKI Jakarta, Indonesia
Unggul Dalam Prestasi, Iman dan Taqwa